KUBU – Sekap Pemilik Sarang Walet dan Curi Sarang Walet, 1 Tersangka DPO Berhasil di Tangkap Tim Opsnal Polsek Kubu.
Pada hari Kamis tanggal 16 November tahun 2017 sekira jam 00:30 WIB Pada saat pelapor sedang berada di rumah sedang Nonton TV bersama anak dan istrinya dan kemudian istri pelapor keluar dari Rumah menuju teras rumah dan tiba-tiba istri pelapor melihat 2 (DUA) orang laki-laki yang tidak di kenal berdiri di samping rumah sarang burung wallet dan kemudian Istri Pelapor langsung memanggil Pelapor “BANG ADA ORANG YANG BERDIRI DI SAMPING RUMAH BURUNG SARANG WALET” mendengar teriakan dari istrinya Pelapor langsung bangun dan mengambil senter lalu dengan tiba-tiba datang 4 (empat) orang laki-laki yang tidak pelapor kenal sambil berkata “: MASUK KEDALAM RUMAH JANGAN BERTERIAK” Sambil mengambil Handphone genggam Pelapor sebanyak 5 (lima) Unit dan mengikat Pelapor bersama anak dan istrinya yang mana salah seorang Dari pelaku mengatakan “ BAPAK JANGAN HALANGI KAMI, KAMI TIDAK MAU MERAMPOK BAPAK, KAMI CUMA INGIN MENGAMBIL SARANG WALET” sambil menodongkan senjata api dan senjata tajam lainya, Setelah melihat hal tersebut Pelapor beserta anak dan istrinya merasa ketakutan dan tidak bisa berbuat apa-apa.
Sekira jam 03:30 WIB Pelapor (SYAFRIZAL, 40 tahun) di datangi oleh Datuk Penghulu bersama masyarakat sekitar, lalu baru pelapor berani keluar dari rumah dan kemudian melihat rumah sarang burung walet yang mana di ketahui bagian belakang telah di bobol oleh beberapa orang laki-laki yang tidak di kenal oleh pelapor dan kemudian sdr UNTAK juga menjelaskan yang pada saat kejadian Ianya (UNTAK) tinggal di belakang rumah sarang burung walet juga ikut di sekap oleh 2 (dua) orang laki-laki dengan menggunakan senjata api dan mengambil 3 (tiga) unit Hanphone milik sdr UNTAK dan kemudian sdr UNTAK juga melihat 4 (empat) orang laki-laki yang tidak di kenal keluar dari Rumah sarang burung walet sambil membawa 3 (tiga) karung Goni Plastik yang di duga berisikan sarang burung walet dan di waktu yang bersamaan datang anggota Polsek Kubu berjumlah 6 (enam) orang di tepat kejadian dan selanjutnya melakukan pencarian terhadap pelaku Pencurian dengan kekerasan tersebut dan sekira jam 05:30 WIB Anggota Polsek Kubu berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui namanya sdr IWAN dan dari kejadian tesrebut Pelapor dan Pemilik Sarang burung Walet sdr ATAT mengalami kerugian sebesar Rp. 55.500.000 (lima puluh lima juta lima ratus rupiah). Selanjutnya Pelapor bersama pemilik Sarang burung Walet sdr ATAT langsung melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Kubu Guna Proses lebih Lanjut.
Kronologi Penangkapan,
Pada hari Minggu 24 Januari tahun 2021 sekira pukul 22:00 WIB Team Opsnal Posek Kubu Mendapat Informasi bahwa Pelaku Pencurian dengan kekerasan yang bernama EDI SAPUTRA Als KUNCU Bin IDRUS (Alm) (DPO) sedang berada di Jalan Jendral Sudirman Kel. Teluk Merbau Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir dan setelah mendapat Informasi tersebut Team Opsnal langsung memberitahukan kepada Ps. Kanit Reskrim BRPKA L. HENDRIAN dan kemudian Ps. Kanit Reskrim langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu IPTU R. SUDARYONO, S., S.I.K, M.M dan atas perintah Kapolsek Kubu, Ps. Kanit Reskrim bersama Team Opsnal melakukan Peyelidikan terhadap Pelaku Pencurian dengan kekerasan tersebut, sekira pukul 00:00 WIB Ps. Kanit Reskrim dan Team Ops Opsnal Polsek Kubu Bershasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama EDI SAPUTRA Als KUNCU Bin IDRUS (Alm) serta dilakukan Introigasi terhadap pelaku lalu pelaku EDI SAPUTRA Als KUNCU Bin IDRUS (ALM) dengan berterus terang mengakui bahwa pada saat kejadian tersebut memang ada ikut melakukan perkara Pencurian tersebut dan berperan sebagai Pengumpul sarang burung walet yang telah di ambil oleh sdr IWAN (yang lebih duluan di tangkap) dan kemudian Pelaku EDI SAPUTRA Als KUNCU Bin IDRUS (Alm) juga mengakui bahwa ianya (EDI SAPUTRA Als KUNCU Bin IDRUS (Alm) melakukan perkara pencurian tersebut bersama 10 (Sepuluh) orang temanya yaitu sdr IWAN, Sdr RONI, sdr MAKRUP, sdr DESRA ( Sudah duluan di tangkap dan sudah di Vonis) dan sdr SIRAIT (DPO), sdr IPUL (DPO), sdr EKA (DPO), sdr JAMHUR (DPO) dan sdr YUDA (DPO dan Pemilik Senjata Api), dan selanjutnya Pelaku EDI SAPUTRA Als KUNCU Bin IDRUS (Alm) langsung di bawa ke Polsek Kubu guna Proses lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan dari hasil interogasi di dapati barang bukti berupa 2 (Dua) Buah Skrap yang terbuat dari besi, 1 (satu) batang Kayu dengan panjang kira tiga meter, 3 (tiga) batang potong pipa aluminium dengan panjang skira setangah meter, 2 (dua) batang potongan kayu dengan panjang sekira setengah meter, dan 2 (dua) buah senter Kepala.
Diterbitkan oleh Bag Humas Polres Rohil.