TANAH PUTIH – Polsek Tanah Putih Tangkap 2 Maling Sawit yang Berhasil di Amankan Warga Saat Beraksi.
Senin tanggal 15 Februari 2021 pukul 18:10 WIB, pelapor (Indra Pratama 30thn) di telpon oleh saksi a.n Sdr. Jonfrizal melalui handphone miliknya,dan saat ditelpon tersebut saksi mengatakan kepada pelapor bahwa saksi berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik korban yang berada di Jln.Lintas Mutiara Kep.Teluk Mega Kec.Tanah Putih Kab.Rokan Hilir Prov.Riau, dan karena mendengar informasi tersebut pelapor langsung menuju lokasi kebun untuk memastikan kejadian tersebut.
Dan saat sampai di lokasi kebun kelapa sawit milik pelapor yang berada di Jln.Lintas Mutiara Kep.Teluk mega Kec.Tanah Putih Kab.Rokan Hilir, pelapor melihat telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki beserta 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand MAx warna hitam,2 (dua) buah alat tojok,dan disamping mobil Grand max tersebut terdapat 2 (dua) buah tumpukan buah kelapa sawit yang diakui oleh tersangka diambil dari kebun kelapa sawit milik pelapor pada hari Senin 15 Februari 2021 sekira pukul 01:00 WIB bersama 2 orang temannya, dan atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sekitar Rp.2.628.00 (dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah), dan selanjutnya membuat laporan polisi ke Polsek Tanah Putih guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sekira pukul 20:00 WIB, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah dilakukan penangkapan oleh warga terhadap pelaku pencurain buah kelapa sawit milik Sdr.Indra Pratama di Jln.Lintas Mutiara Kep.Teluk Mega Kec.Tanah Putih Kab.Rokan hilir. Selanjutnya pihak kepolisian Polsek Tanah Putih mendatangi lokasi penangkapan dan setelah sampai benar dijumpai 2 (dua) orang laki-laki salah satunya bernama Sdr MUHAMMAD ZARIYANSYAH TANJUNG Als IZAR dan Barang bukti buah Kelapa Sawit yang diambil.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan setelah Sdr MUHAMMAD ZARIYANSYAH TANJUNG Als IZAR diintorgasi mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama-sama dengan Sdr FAUZI (Belum tertangkap) dan Sdr PUTRA (Belum tertangkap).
Selanjutnya terhadap Sdr MUHAMMAD ZARIYANSYAH TANJUNG Als IZAR dan Barang Bukti di bawa Ke Polsek Tanah Putih Guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
Diterbitkan oleh Bag Humas Polres Rohil.